MUDHARABAH BANK SYARIAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH

Abstract

The problem of banks with customers lies in the number of bids to charge bank interest, but customers want to get financing / net savings (bank interest) and in accordance with Islamic Shari'a. Islamic banks provide collateral with mudharabah financing. Mudharabah financing is part of the syariah banking system with the trust given by the bank to the customer with the profit-sharing transaction. Concerning the mudaraba system is contained in Law No.21 of 2008 on Sharia Banking which regulates the mudaraba system in Indonesia. In article 1 of Law No.21 of 2008 stated that savings is a deposit in akad wadi'ah and akad mudharabah which akadnya not contrary to Islamic Shari'a.Persoalan bank dengan nasabah terletak pada banyaknya tawaran mengenakan bunga bank, namun nasabah ingin mendapatkan pembiayaan/tabungan yang bersih (bunga bank) dan sesuai dengan syariat Islam.Bank syariah memberikan jaminan dengan pembiayaan mudharabah.Pembiayaan mudharabah adalah bagian dari sistem perbankan syariah dengan kepercayaan yang diberikan bank pada nasabahdengan transaksi bagi hasil.Mengenai sistem mudharabah tercantum pada UU No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang mengatur sistem mudharabah di Indonesia.Pada pasal 1 UU No.21 tahun 2008 disebutkan bahwa tabungan adalah simpanan dalam akad wadi’ah dan akad mudharabahyang akadnya tidak bertentangan dengan syariat Islam.