MENDIALOGKAN LEGITIMASI NIKAH SIRRI DALAM RANAH TEOLOGIS DAN YURIDIS (Interpretasi Hadits Larangan Nikah Sirri Dalam Perspektif Antropologi)

Abstract

Dalam memperbincangkan pernikahan, tidak bisa lepas dari dua ranah yang melikupinya yakni, keyakinan dan hukum. Permasalahan nikah sirri adalah permasalahan yang sampai saat ini masih menarik untuk diperbincangkan karena masih maraknya praktek ini. hadits yang merupakan sumber hukum Islam kedua telah melarang secara jelas praktek nikah yang tidak dihadiri oleh wali, meski al-Qur’an tidak menyinggung hal ini namun dalil-dalil yuridis telah menguatkan larangan nikah sirri karena akan mengakibatkan ketidak-jelasan hubungan suami istri, selain itu keengganan untuk mencatatkan pernikahan yang menjadi faktor utama pelarangan nikah sirri. Namun dalam perspektif antropologi, nikah sirri tidak selamanya dilarang dengan mempertimbangkan eksistensi hadits serta keadaan sosiologi yang ada. Tulisan ini bertujuan supaya memberikan new meanings dalam memahami nikah sirri dengan menggunakan perspektif antropologi.