PEMBAGIAN HAK WARIS TERHADAP AHLI WARIS BEDA AGAMA MELALUI WASIAT WAJIBAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM KEWARISAN ISLAM

Abstract

Abstrak: Pendistribusian harta waris dalam sistem kewarisan Islam (nizam al-irts fi al-Islam) telah ditetapkan dengan gamblang dalam Q.S. an-Nisa’ (4), ayat 11, 12 dan 176. Ahli waris sebagai penerima waris (al-warits) dari pewaris (al-muwarrits) adalah mereka yang telah ditetapkan bagiannya masing-masing (furud al-muqaddarah) sesuai ketetapan nas al-Qur’an. Tetapi berdasarkan sebuah hadis riwayat muttafaq ‘alaih dari Usamah bin Zaid, seorang ahli waris beda agama (non muslim) tidak dapat mewarisi dari tirkah yang ditinggalkan pewaris. Oleh karena demikian, solusi alternatifnya dari pihak ahli waris yang muslim atau Pengadilan Agama dapat menetapkan wasiat wajibah untuk diberikan kepada ahli waris (saudara kandung) yang beda agama yang kadar bagiannya sama dengan ahli waris yang muslim. Solusi ini sebagai pemenuhan rasa keadilan, menjaga keutuhan keluarga, dampak psikologis, menghilangkan diskriminatif, dan perlindungan keluarga besar ahli waris, sehingga peralihan harta waris dari pewaris kepada penerima waris dapat terealisir dengan baik sesuai aturan yang dikehendaki nas.Kata kunci: Sistem kewarisan, harta waris, pewaris, penerima waris, wasiat  wajibah