PEMBAGIAN HARTA DENGAN WASIAT WAJIBAH DAN HIBAH DALAM HUKUM ISLAM

Abstract

Abstrak: Harta peninggalan, haruslah dibagi kepada orang-orang yang berhak menerimanya, di dalam fiqih terdapat pembahasan mengenai ilmu mawaris. Menurut para fuqaha, ilmu mawaris adalah ilmu untuk mengetahui orang yang berhak menerima pusaka, orang yang tidak dapat menerima pusaka, kadar yang diterima oleh tiap-tiap waris dan cara pembagiannya.wasiat wajibah sebagai wasiat yang pelaksanaannya tidak dipengaruhi atau tidak bergantung kepada kemauan atau kehendak si yang meninggal dunia.Menurut istilah agama Islam hibah itu semacam akad atau perjanjian yang menyatakan pemindahan milik seorang kepada orang lain diwaktu ia masih hidup tanpa mengharapkan sedikitpun. Perbedaan yang paling utama antara harta yang diterima lewat warisan, wasiat dan diterima lewat hibah adalah pada masih hidup atau tidaknya pemberi harta.Kata Kunci: Wasiat, Wasiat Wajibah, Hibah