ZAKAT MASKAWIN (Analisis Hukum Islam)

Abstract

Abstrak: Islam mengatur semua aspek kehidupan manusia, juga mengatur masalah maskawin perkawinan, sampai masalah harta yang wajib dizakatkan. Masa kini sering terjadi diwaktu akad perkawinan suami memberikan mahar kepada isterinya dalam nilai jumlah besar. Hal ini menimbulkan masalah apakah  maskawin tersebut wajib dizakatkan?. Hal ini memerlukan pemikiran yang serius, sehingga membuat penulis tertarik memecahkan masalahnya dengan judul makalah: Zakat Maskawin (Analisis Hukum Islam). Masalahnya dirumuskan : Apakah maskawin harta yang wajib dizakatkan ?. Berapa nishabnya?, dan berapa persen dikeluarkan zakatnya?. dan kapan dikeluarkan zakatnya ?,Setelah di kumpulkan data, peneliti berpendapat bahwa harta maskawin wajib dizakatkan jika memenuhi kriteria syarat wajib zakat. Alasannya karena maskawin merupakan pemberian wajib suami kepada isteri diwaktu akad nikah, yang merupakan syarat sah nikah, oleh sebab itu termasuk harta yang diperoleh dengan cara baik, dan karena tidak ditemukan perbedaan pendapat ulama. Cara mengitung nishabnya, persentasenya, dan waktu mengeluarkan zakatnya, hal ini terdapat perbedaan, tergantung kepada jenis harta maskawin tersebut. Antara lain :1. Kalau maskawin itu emas perhiasan cara mengeluarkan zakatnya sama dengan zakat perhiasan emas, yaitu tidak harus sampai senishab, dan tidak harus menunggu satu tahun kepemilikan, dikeluarkan 2,5% .2. Kalau maskawin itu emas yang tidak perhiasan, atau uang tabungan, maka harus sampai senishab (85 gram) emas, dan sudah dimiliki satu tahun hijriyah, Zakatnya 2,5%.3. Jika harta maskawin tersebut tidak berbentuk emas dan uang, walaupun nilai hartanya cukup banyak. Hal ini harus diteliti terlebih dahulu. Apakah harta tersebut termasuk harta memenuhi kriteria zakat atau tidak.Kata  kunci :Hukum Islam,  Zakat,  Maskawin.