PERIKATAN SYARI’AH BERBASIS MUDHARABAH (TEORI DAN PRAKTIK)

Abstract

Abstrak: Melihat kemitraan-kemitraan yang terjadi didalam masyarakat, dengan berkembangnya beberapa lembaga ekonomi yang berbasis syari’ah diharapkan sektor riil berkembang pesat. Konsep bisnis dengan bentuk transaksi secara mudharabah merupakan salah satu motor penggerak yang mampu menyentuh lapisan bawah perekonomian bangsa oleh sebab itu penulis tertarik untuk membahasnya dengan judul: Perikatan Syari’ah Berbasis Mudharabah (Teori dan Praktik).Perikatan syari’ah adalah merupakan suatu bagian dari hukum Islam dibidang muamalah yang mengatur perilaku manusia didalam menjalankan hubungan ekonominya. Yaitu hubungan antara dua orang atau lebih mengenai suatu benda yang dihalalkan menjadi objek suatu transaksi berdasarkan Al-Qur an, As-Sunnah dan ijtihad. Perikatan syari’ah dilihat dari segi objeknya ada 4 macam yaitu: Perikatan hutang, perikatan benda, perikatan kerja, perikatan menjamin. Adapun perikatan syari’ah berbasis mudharabah adalah termasuk kedalam klasipikasi perikatan hutang (al-iltizam bi ad-dain).Teori Mudharabah adalah suatu macam perikatan antara dua pihak, yaitu pemilik modal (shahib al-mal) atau investor, mempercayakan modal kepada pihak kedua yaitu pengelola usaha (mudharib) untuk tujuan menjalankan usaha dengan cara jika mendapat keuntungan dibagi menurut kesepakatan.                                                                         Dasar hukum mudharabah adalah: Al- Qur an, Al-Hadits, Fatwa shahabat, Ijma’, qias. Dengan memperhatikan dasar-dasar hukum tersebut semuanya menunjukkan bahwa perikatan syari’ah berbasis mudharabah hukumnya adalah boleh. Perikatan seperti itu sudah terjadi semenjak zaman Rasulullah SAW dan zaman sahabat. Kata Kunci : Perikatan Syari’ah, Mudharabah