MENCALONKAN DIRI SEBAGAI CALEG ATAU PEMIMPIN

Abstract

Negara Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar l945, yang menganut salah satu azaznya kedaulatan rakyat, berarti rakyak yang mempunyai kekuasaan tertinggi. Pada masyarakat modern sekarang ini, kedaulatan rakyat tidak mungkin dilakukan secara murni, karena keadaan menghendaki bahwa kedaulatan rakyat itu harus dilaksanakan dengan perwakilan. Di Indonesia namanya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Oleh sebab itu masalahnya dapat dirumuskan : Bagaimana ketentuan hukum Islam tentang seseorang yang mencalonkan dirinya sebagai caleg (calon legislative) atau mencalonkan diri sebagai                 pemimpin lainnya. Masalah ini     adalah masalah politik dan ketatanegaraan, namun tidak terlepas dari ketentuan hukum Islam. Hal ini menarik untuk dikaji. karena biasanya orang-orang yang mencalonkan diri tersebut       kadangkala mau melakukan apa saja untuk mencapai tujuannya. Setelah dianalisa dapat ditarik kesimpulan bahwa mencalonkan diri sebagai caleg, cagub, dan capres serta pemimpin lainnya adalah: Jika hanya digunakan pendekatan bayani atau loghawi hukumnya adalah haram, tetapi jika dipakai pendekatan ta’lili dan istishlahi hukumnya bisa berobah sesuai dengan perobahan masa tempat dan keadaan, yang penting kemashlahatan dapat terwujud sesuai dengan tujuan hukum Islam itu sendiri atau maqashid syari’ah. Mencalonkan diri tersebut adalah termasuk kategori tahsiniyah. Larangan Rasul mencalonkan diri tersebut adalah mengandung beberapa hikmah antara lain agar seseorang harus memikirkan tanggung jawab setiap jabatan yang akan di emban dunia dan akhirat, karena banyak kriteria seorang pemimpin yang harus diperhatikan bagi setiap orang yang akan mencalonkan diri.