KEDEWASAAN DALAM AKAD NIKAH DALAM PERSPEKTIF INTERDISIPLINER

Abstract

Abstrak: Hampir dalam setiap bidang kehidupan, kedewasaan selalu menjadi ukuran tangung jawab dari sebuah perbuatan. Hanya seseorang yang telah dewasa saja yang dianggap perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan secara sempurna, hal ini dapat kita lihat dari beberapa ketentuan hukum yang memberikan kualifikasi pada perbuatan yang pada prinsipnya hanya dapat dilakukan oleh mereka yang telah dewasa, termasuk hal pernikahan.Pembahasan tentang kedewasaan dalam akad nikah, tidak bisa dibatasi pada satu atau dua bidang keilmuan saja, sehingga perlu dilakukan pengkajian-pengkajian secara interdisipliner. Kedewasaan merupakan perpaduan yang seimbang antara jiwa, raga dan intelektual. Ukuran kedewasaan memang sangat relatif, tergantung dari perspektif mana kita melihatnya.Pembahasan persoalan kedewasaan dalam akad nikah dengan beberapa perspektif menunjukkan bahwa batasan kedewasaan dalam akad nikah memiliki nilai kompleksitas yang tinggi, yang hal tersebut dapat memberikan pengetahuan yang komprehensif tentang batasan kedewasaan. Hal ini bisa dijadikan sebagai pertimbangan dalam pembaharuan hukum demi terciptanya aturan hukum yang responsif dan progresif, sehingga rumusan hukum yang dihasilkan mampu memenuhi keadilan dan merefleksikan hukum yang sesuai dengan fitrah kemanusian manusia. Kata kunci: kedewasaan, akad nikah, dan interdisipliner