ANALISA HUKUM ISLAM TERHADAP MASALAH PERLINDUNGAN KONSUMEN YANG TERJADI ATAS JUAL BELI E-COMMERCE

Abstract

Abstract. Analysis of Islamic Law on Problems of Consumer Protection in E-Commerce Trading.  Nowadays, trading through internet which named by e-commerce is growing rapidly. This practice of trade is involved between Moslem circle and also non Moslem. Therefore, the discussion based on normative philosophical and practical for those who want to conduct the transactions using e-commerce. In general, the concept of e-commerce is buying and selling goods orders known and practiced during the early generations of Islam as Bai’ as-Salam. Futhermore, trading orders today made through media of internet technology. In the advanced technology it is possible come problems that could harm the consumers. So, in this study present the trading rights to protect all consumer e-commerce in terms of UUPK in Islamic view. From the analysis, e-commerce transactions UUPK not violate consumer rights at all, and if there is a problem in the trading of e-commerce, the principle of giving freedom khiyar rights in Islam and to the parties agreed to establish an agreement to determine its own form and content of a agreement. Therefore, the parties who make an agreement can set up their own legal relationship between them and affirmed article 1320 of the Civil Code says that the condition is the occurrence of an engagement with the agreement, skills, and because certain things are lawful, if all of these conditions are met then the electronic commerce considered legally.Abstrak. Analisa Hukum Islam Terhadap Masalah Perlindungan Konsumen Yang Terjadi Atas Jual Beli E-Commerce. Saat ini trend Jual beli dengan menggunakan internet yang dinamakan dengan e-commerce sangat berkembang pesat. Dan yang terlibat dalam penggunaannya kalangan muslim maupun non muslim. Maka dari itu dilakukan pembahasan untuk menjadi dasar normatif filosofis dan praktis bagi mereka yang ingin melakukan transaksi dengan menggunakan e-commerce. Secara umum konsep e-commerce, yaitu membeli dan menjual pesanan barang telah dikenal dan dipraktekkan selama generasi awal Islam, namanya Bai 'as-Salam, di masa kontemporer ini jual beli pesanan dilakukan melalui media tekhnologi internet. Dalam tekhnologi canggih tersebut tidak menutup kemungkinan terjadi permasalahan yang dapat merugikan konsumen. Jadi Pembahasan ini menyajikan perlindungan hak-hak konsumen e-commerce yang ditinjau dari UUPK dalam pandangan islam. Dari hasil analisis dalam UUPK transaksi e-commerce tidak melanggar hak konsumen sama sekali dan bila terjadi permasalahan dalam jual beli e commerce terdapat hak Khiyar di dalam Islam dan asas memberi kebebasan kepada para pihak yang sepakat untuk membentuk suatu perjanjian untuk menentukan sendiri bentuk serta isi suatu perjanjian. Dengan demikian para pihak yang membuat perjanjian dapat mengatur sendiri hubungan hukum diantara mereka dan di pertegas dalam pasal 1320 KUHPerdata dikatakan bahwa syarat terjadinya suatu perikatan adalah dengan adanya kesepakatan, kecakapan, hal tertentu dan sebab yang halal, apabila kesemua syarat tersebut terpenuhi maka perdagangan elektronik dianggap sah secara hukum.