DASAR HUKUM EKONOMI ISLAM

Abstract

Ekonomi Islam terbangun dari dasar hukum Naqli dan Aqli. Dalil Naqli adalah dalil yang di ambil dari  Al-qur’an atau hadits Nabi Muhammad SAW. Dalil Naqli bisa diartikan juga seperti tanda bukti atau petunjuk dari teks ayat Al-Qur'an, yang tertera dalam mushaf al-Qur’an atau Hadis mutawatir, yang tertera didalam kitab-kitab hadis, lalu diambil dan disalin dari tulisan yang telah baku. Dalil tersebut kebenarannya merupakan kebenaran yang haqiqi/mutlak. Sedang dalil Aqli adalah dalil yang bisa di nalar oleh akal. Dalil aqli bisa diartikan juga seperti petunjuk dan pertimbangan akal fikiran yang sehat dan obyektif, tidak dipengaruhi oleh keinginan, ambisi atau kebencian dari emosi. Tegasnya dalil aqli adalah penerimaan akal secara murni dan bebas, kebenarannya merupakan nisbi (relatif), karena merupakan prodak manusia. Adapun bentuk dalil aqli berupa Ijtihad: ijma dan qiyas. Dari dua dasar hukum tersebut, bahwa prinsip prinsip ekonomi Islam tidak boleh menyimpang dari al-Qur'an dan al-Hadits. Sedang dalam pengembangan pemikiran ekonomi Islam tidak lepas dari dasar hukum aqli berupa Ijti