PERAN PEMERINTAH DALAM MENGAWASI MEKANISME PASAR DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Abstract

Tulisan ini membahas tentang konsep Islam dalam hal hubungan pemerintah dan mekanisme pasar. Dalam Islam, Negara memiliki peran untuk mengatur dan mengawasi ekonomi, memastikan kompetisi di pasar berlangsung sempurna, informasi yang merata dan keadilan ekonomi. Dengan menggunakan pendekatan sejarah, dapat diketahui bahwa konsep tentang mekanisme pasar sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW berdasarkan riwayat hadith. Pada masa selanjutnya, para ulama Muslim juga memberikan kontribusi pemikiran tentang mekanisme pasar secara komprehensif, seperti Abu Yusuf, Yahya bin Umar, Al-Ghazali, Ibnu Taymiyah, dan Ibnu Khaldun. Konsep tentang supply and demand dalam ekonomi Islam, menjadi salah satu faktor penentu harga. Dalam hal terjadi distorsi pasar, maka pemerintah boleh melakukan intervensi.      Kata Kunci: Pasar, Ekonomi, Intervensi  STATE’S ROLE IN CONTROLLING MARKET  MECHANISM IN ISLAMIC PERSPECTIVE This article discusses the concept of Islam about relationship between state and market mechanism. In Islam, the state has the role to control and observe the economy, to keep the market in fair competitions, to maintain clear information and economic justice. Using historical approach, it is understood that marker mechanism has been conducted since the time of Prophet Muhammad according to Tradition. In the next era, Muslim’s scholars have contributed on market mechanism discourse, such as Abu Yusuf, Yahya bin Umar, Al-Ghazali, Ibnu Taymiyah and Ibnu Khaldun. The concept of supply and demand is one factor of pricing. In case of distortion, it is possible for the state to intervene the market.         Key Words: Market, Economy, Intervention