Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah Di Baitul Maal Wa Tamwil (BMT)

Abstract

Pembatasan wilayah pengkajian dalam artikel ini, bertitik tolak dari tiga landasan keilmuan, yaitu landasan ontologi berkaitan dengan obyek kajian, landasan epistemologi berkaitan dengan metode yang digunakan dalam kajian dan landasan aksiologi berkaitan dengan kegunaan atau signifikasi kajian. Obyek kajian dalam artikel ini adalah penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah di Baitul Maal Wa Tamwil (BMT), terfokus pada dua permasalahan, yaitu  faktor-faktor yang  menyebabkan adanya pembiayaan murabahah bermasalah diBMT dan mekanisme  penyelesaian  pembiayaan  murabahah bermasalah di BMT. Metode pendekatan yang digunakan untuk  pisau analisis, ada dua yaitu: 1) dalam pembiayaan bermasalah diukur dengan teori NPF (Non erforming), dengan pendekatan mencari penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah,  dan 2) dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah menggunakan teori Restrukturisasi pembiayaan, dengan langkah pendekatan  sebagai berikut; a) Reschedulling (penjadwalan kembali), b) Reconditioning (persyaratan kembali), c) Restructuring  (penataan kembali). Sedangkan signifikasi dalam kajian ini adalah untuk menemukan faktor-faktor p enyebab adanya pembiayaan murabahah bermasalah di BMT dan mekanisme  penyelesaian  pembiayaan  murabahah bermasalah di BMT.