STUDI EKSPLORASI PENERAPAN ETIKA BISNIS PADA PERBANKAN SYARI’AH DI INDONESIA

Abstract

The purpose of this paper is to analyze and discuss what ethical things that have been applied as standard in sharia banking business practice in Indonesia, especially in practice. Object and setting the location of research on Syari'ah Banking in Kudus, Pati and Jepara with a research sample of 27 customers and 7 managers of Bank Syari'ah. Based on the study of business ethics theory, the results of the author's analysis on the syari'ah banking practices that are shown by the sample found results: first, sharia bankers have been able to face friendships with consumers and stakeholders. Secondly, bankers have good personal morality and are not responsible for complicated matters, especially when there are regulatory changes from the parent bank. Third, bankers have less individual interest (self interest) in him. The authors hope that this paper can be a source and reference both philosophically and good practice for regulators and practitioners of syari'ah banking so that the operational banking syari'ah in Indonesia to be better and professional. Limitations in this study are limited samples and population areas that are too narrow so that less generalize and still have to be tested again.Tujuan dalam penulisan ini adalah untuk menganalisis dan membahas nilai-nilai etika apa sajakah yang selama ini diterapkan sebagai standar dalam praktik bisnis perbankan syariah di Indonesia, terutama dalam mengatasi permasalahan operasional teknis dilapangan berbasis pada studi ekplorasi. Obyek dan setting lokasi penelitiannya pada Perbankan Syari’ah di Kabupaten Kudus, Pati dan Jepara dengan sampel penelitian sebanyak 27 orang nasabah dan 7 manajer Bank Syari’ah. Berdasarkan kajian teori etika bisnis, hasil analisis penulis pada praktik perbankan syari’ah sebagaimana yang di tunjukkan oleh sampel ditemukan hasil: pertama, para bankir syariah telah mampu bersikap friendship dengan para konsumen maupun stakeholder. Kedua, para bankir telah memiliki personal morality yang bagus tetapi kurang bertanggung jawab pada masalah-masalah yang rumit, terlebih ketika ada perubahan regulasi dari bank induknya. Ketiga, para bankir kurang memiliki ketertarikan individual (self interest) dalam dirinya. Penulis berharap agar tulisan ini dapat menjadi sumber dan rujukan baik secara filosofis maupun praktik baik bagi regulator maupun praktisi perbankan syari’ah agar operasional perbankan syari’ah di Indonesia menjadi lebih baik dan profesional. Keterbatasan dalam penelitian ini adalah keterbatasan sampel dan wilayah populasi yang telalu sempit sehingga kurang men-generalisasi temuan dan masih harus di uji kembali.