IMPLIKASI DAN TANTANGAN LAHIRNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH

Abstract

Artikel ini mengkaji tentang sejarah lahirnya Undang-Undang No 21/2008 yang memberikan landasan hukum bagi keberadaan lembaga perbankan syariah. Pendekatan yang dipergunakan dalam kajian ini adalah pendekatan sejarah dengan tujuan untuk memahami latar belakang lahirnya UU perbankan syariah dan implikasi yang timbul dari peraturan tersebut. Sebagai penelitian sejarah, artikel ini diharapkan tidak hanya sekedar memberikan gambaran sejarah semata. Akan tetapi sebagaimana penelitian sejarah lainnya, penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji bagaiman peluang dan tantangan masa depan perbankan syariah di Indonesia. Banyak faktor  akan mempengaruhi percepatan pengembangan perbankan syariah di masa depan. Salah satu faktor yang sangat penting adalah faktor hukum. Jadi setelah dikeluarkan Undang-Undang 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah, menjadi jelas bahwa perbankan Islam telah diakui oleh hukum positif di Indonesia.Kata kunci: perbankan syariah, regulasi, hukum Islam IMPACT AND CHALLENGE OF ISLAMIC BANKING AFTER THE LAW No21/2008AbstractThis article discusses about historical background of the Law No 21/2008 which provides legal basis for the establishment of Islamic banking. Historical approach is chosen in order to get a better understanding of the background of the Law and its implications. As a historical study, this article aimed at finding chances and challenges for the future of Islamic banking in Indonesia. There are several factors contribute to the development of Islamic banking in Indonesia, among those is law. Therefore, the enactment of the Law No 21/2008 proves the status of Islamic banking as legal.Keywords: Islamic banking, regulation, Islamic law.