Abdul Karim Soroush: Pendekatan Hermeneutika dalam Membedakan Antara Teks dan Pemahaman Agama

Abstract

Soroush menggugat sistem ‘wilayah al-faqih’ yang memberikan wewenang tunggal kepada ulama. Menurutnya, konsep wilayah faqih yang memberikan otoritas penuh kepada ulama merupakan peniruan dari ajaran Kristen yang memberikan hak penuh kepada para Bapa Gereja. Seharusnya agama menjadi alat untuk mensejahterakan masyarakat yang beragam dan modernis, bukan malah untuk melegitimasi suatu kelompok baik dalam bidang social kebudaya. Agama tidak boleh dijadikan alat untuk mengotorisasi, namun idealnya dijadikan alat untuk mensejahterakan masyarakat bawah. Dalam hermeutika tentang pemahaman agama Soroush berusaha memberikan pertimbangn kembali tentang status ideologi agama. Ketidakmampuan umat dalam mengembangkan pemikirannya dalam keislaman akibat dari sakralisasi dan legitimasi ideologi hasil pemikiran ulama terdahulu tentang urusan agama (fiqih, akidah, syariah, dsb).  Disamping itu pula, telah terjadi kerawanan pembajakan atas nama Tuhan untuk menghukumi sebuah perkara Negara. Dari sinilah Soroush mencetuskan teori penyusutan dan pengembangan agama sebagai metodologi dan menggulirkan konsep pemerintahan demokrasi agama (democratic religious government).