Demokrasi Antara Pembatasan Dan Kebebasan Beragama Serta Implikasinya Terhadap Formalisasi Islam

Abstract

Tulisan di bawah ini membahas hubungan antara demokrasi dan kebebasan  beragama. Jika demokrasi memiliki arti bahwa masyarakat memiliki kebebasan untuk melakukan apa saja selama masih dalam frame konstitusional, permasalahannya kemudian apakah boleh memaknai demokrasi dengan melakukan formalisasi agama dalam tatanan politik dan hokum dari suatu negara demokrasi?  Inilah yang menjadi inti permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini. Dalam melakukan pendekatan terhadap permasalahan ini, sedikitnya ada dua cara pandang yang dapat digunakan untuk menganalisa. Pertama, cara pandang dari kalangan liberalis yang menempatkan agama sebagai institusi terpisah dari persoalan politik sehingga agama hanya menjadi persoalan privat. Karena wataknya yang demikian, kelompok ini sering disebut sebagai kelompok sparationist atau privatist.  Sedangkan cara pandang kedua menyatakan bahwa prinsip demokrasi tetap bisa berjalan beriringan dengan prinsip kebebasan beragama. Bahkan agama harus hadir dalam dan menjadi bagian dari arena politik. Kelompok kedua ini beralasan tidak mungkin membagi manusia pada suatu saat menjadi manusia politik dan pada saat yang lain menjadi manusia agama.