EKSISTENSI HIBAH DAN POSIBILITAS PEMBATALANNYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Abstract

Hibah merupakan pemberian seseorang kepada orang lain dimana pemberi tersebut masih dalam kondisi masih hidup. Secara materil, eksistensi hibah ada hubungannya dengan kewarisan. Hal ini secara gamblang ditegaskan dalam Hukum Positif di Indonesia seperti; Kompilasi Hukum Islam, Hukum Adat dan KUHPerd. Selain itu, adanya posibilitas pembatalan hibah yang telah diberikan oleh seorang pemberi hibah kepada yang menerima hibah sebagaimana dijelaskan dalam Kompilasi hukum Islam, Hukum Adat dan KUHPerd.