MENGENAL KAJIAN HADITS-HADITSMUKHTALIF Dalam Kitab Bulugh Al-Maram Karya Ibnu Hajar Al-Atsqalani

Abstract

Merupakan realitas yang tak terbantahkan bahwa ulama ternyata juga menemukan haditshadits yang bertentangan secara lahiriah tersebut sama derajatnya. Sehingga dibutuhkan ijtihad tersendiri dalam menilai dan menetapkan hukum seperti dengan melakukan kompromi (jam’u wa al-taufiq/ menyatukan), menasakh atau mentarjih. Inilah yang dimaksud dengan kajian Mukhtalaf al-Hadits dalam pembahasan ini. Hal ini tentunya tidak dapat dilakukan oleh mereka yang hanya penghapal hadits, melainkan oleh mereka yang memahami secara mendalam tentang seluk beluk hadits (ahli hadits) dan mengerti bagaimana metode penetapan hukum Islam dengan baik (ahli ushul).