PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM INDONESIA

Abstract

Abstract: Protection of Children in Indonesia Islamic Family Law. This paper reviews the content of Indonesia Marriage Law in regulating children rights including the source of child neglects and  solutions to protect the rights of the child maintenance. This study offers five solutions to maintain and protect the rights of child rearing, namely: (1) increasing judges awareness of the importance of child protection issues, (2) promoting continuously the Marriage Law to the public, ( 3) Supreme Court to create a circular that judges in every Religious Court is always using their ex officio right in settling divorce cases, (4) The husband and wife, under their consciousness or under the order of the court, should register their children for education insurance, (5) All prospective married couples should attend a Pre-Marriage Course as a preparation to establish household harmony. Abstrak: Perlindungan Terhadap Anak dalam Hukum Keluarga Islam Indonesia. Tulisan ini mengulas content Perundang-Undangan Perkawinan Indonesia dalam mengatur hak pemeliharaan anak, apa saja sumber penelantaran anak dan solusi apa yang perlu dilakuksn dalam upaya melindungi hak pemeliharaan anak. Dari hasil kajian yang dilakukan, penulis menawarkan 5 (lima) solusi untuk menjamin dan melindungi hak pemeliharaan anak, yakni: (1) meningkatkan kesadaran hakim tentang pentingnya masalah perlindungan anak, (2) mensosialisasikan secara terus menerus Peraturan Perundang-undangan Perkawinan kepada masyarakat, (3) Mahkamah Agung R.I. membuat surat edaran agar hakim PA selalu menggunakan hak ex officio dalam menyelesaikan kasus perceraian, (4)  suami dan isteri, baik atas kesadaran sendiri maupun atas perintah Negara, membuat asuransi  pendidikan anak, (5) Mengharuskan semua pasangan yang akan menikah untuk mengikuti Kursus Pra Nikah dan/atau Kursus Calon Pengantin (Suscatim) sebagai bekal dalam mengharungi bahtera rumah tangga.