NIKAH SIRI DALAM TINJAUAN HUKUM TEORITIS DAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM INDONESIA

Abstract

Adanya dualisme aturan dalam melaksanakan perkawinan umat Islam di Indonesia menimbulkan polemik di kalangan ulama yang pro dan anti terhadap pembaruan hukum Islam. Walaupun aturan pencatatan perkawinan itu sudah termaktub dalam UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, tetapi sebagian masyarakat masih melaksanakan perkawinannya dengan cara sirri atau di bawah tangan. Keyakinan mereka terhadap sahnya nikah siri berdasarkan pendapat dan praktek yang dilakukan oleh ulama-ulama di tanah air. Dalam tinjauan sosiologis hukum Islam, keberpihakan sebagian besar ulama kepada fikih mazhab al-Syafi’i dan dianutnya mazhab al-Syafi’i oleh sebagian besar masyarakat Islam Indonesia dimungkinkan mempunyai pengaruh yang siginifikan terhadap terkendalanya pembaruan hukum Islam terkait dengan pencatatan perkawinan secara khusus dan umumnya hukum-hukum perkawinan lainnya yang terdapat dalam UU No.1/1974 dan Kompilasi Hukum Islam.